2023-12-01 13:58:48 WIB
SOP
PANDUAN PENGAJUAN PENGALIHAN HAK CIPTA
POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
TAHUN 2023
- Mengirimkan email ke pengajuanpengurusanhki@poltekkes-smg.ac.id
- Subyek email dicantumkan : Hak Cipta_Jenis Hak Cipta (Mis: Booklet/Leaflet/Poster dll)_Nama Pencipta Pertama_Jurusan
- Pada email wajib lampirkan 4 file :
-
Surat Pernyataan (sesuai ketentuan DJKI), PDF
* Atau bisa di download disini pernyataan_hak_cipta (Sudah memakai template ttd Kapus P3M)
Ket : Jika ingin mendowload format Pernyatan Hak Cipta diatas tetap memperhatikan/menyesuaikan kaidah dari DJKI karena mungkin ada perubahan/update narasi atau kebijakan.
* Kolom Penandatangan Dibubuhi Materai 10.000
-
Surat Pengalihan Hak Cipta (sesuai ketentuan DJKI), PDF
* Atau bisa di download disini template_SPH (Sudah memakai template ttd Kapus P3M)
Ket : Jika ingin mendowload format SPH diatas tetap memperhatikan/menyesuaikan kaidah dari DJKI karena mungkin ada perubahan/update narasi atau kebijakan.
* Semua Pencipta wajib bertanda tangan dan Dibubuhi Materai 10.000
-
Surat Pernyataan Kesanggupan ( Tidak Perlu Dibubuhi Materai), PDF
- Softfile HaKI yang diajukan (Misal mengajukan booklet, leaflet, buku saku, buku panduan, maka lampirkan softfile final yang akan diunggah melalui akun DJKI), Format Bebas
- Surat pada poin 3.a , 3.b , 3.c dapat diunduh DISINI
- Mengirimkan kembali sertifikat Hak Cipta atau HKI lainnya bila telah terbit dari DJKI melalui email awal pada poin 1, Sertifikat hak cipta yang telah terbit selambatnya dikirimkan H+1.
- Apabila berkas tidak lengkap atau keliru, maka Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berhak meminta perbaikan dan melengkapi berkas pengajuan kepada Pemohon, baik Dosen maupun Mahasiswa.
- Jika berkas telah lengkap maka selanjutnya akan diproses maksimal 2 hari kerja.
Demikian untuk dapat diperhatikan.
Upaya ini dilakukan agar seluruh ajuan hak cipta atas nama Poltekkes Kemenkes Semarang dapat terekap dengan jelas.
Atas kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
note: - Jika ingin melihat contoh dokument yang telah mengajukan bisa klik DISINI
- PUSAT P2M PUI P2PTM -